Besitang, ElangPos

Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus seorang tersangka pembobol rumah warga di Lingkungan X Sei Meran Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu ( 11/12).

Tersangka MR ( 22 ) warga Lingkungan 1 Tangkahan Serai Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat. Di ringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Besitang karena diketahui melakukan pencurian dengan cara membobol kunci pintu rumah milik Supriono (40 ) warga Lingkungan X Sei Meran Kel Bukit Kubu Kec. Besitang Kab. Langkat.

Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait ketika dikonfirmasi ElangPos rabu (11/12) membenarkan telah berhasil meringkus tersangka tindakan pidana pencurian pemberatan. Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019, sekira pukul 23.00 di rumah Supriono ( korban). Akibat pencurian tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Bk 3736 PAP dan barang – barang lainnya.

Atas kejadian pencuri di rumah nya tersebut, Supriono membuat laporan ke Polsek Besitang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 73 / XII / 2019 / SU / Langkat / Sek-Besitang tanggal 10 Desember 2019. Berdasarkan laporan korban tersebut, Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat, Bahwa salah seorang pelaku pencurian dengan membobol pintu rumah yang terjadi di Lingkungan X Sei Meran Kelurahan Bukit Kubu Kec Besitang Kab Langkat. Sedang berada di warung kopi Umar yang berada di Patok Kelurahan Sei bilah Pangkalan Brandan.

Kemudian Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Besitang Ipda Ferry Sirait bersama team oprasional melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang dimaksud. Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya beserta barang bukti yang diambil tersangka.
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengatakan, bahwa dia melakukan pencurian bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas. Petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya. Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama Team Opsnal melakukan pengejaran ke tempat persembunyian rekan tersangka MR.

Namun rekan tersangka tidak berada di lokasi. Petugas pun langsung bergegas menuju ke tempat penjualan Batrei mobil merk GS barang curian yang telah dijual tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti Batrei Mobil merk GS tersebut dari tempat penampungan barang bekas (botot) di Desa Pelawi Selatan Pangkalan Brandan Kecamatan Babalan Kab Langkat. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama anggota ops reskrim membawa pelaku dan barang bukti batrei mobil ke Polsek Besitang untuk proses hukum lebih lanjut.EL01

error: ELANGPOS.COM