Besitang,ElangPos
Satuan Reskrim Polsek Besitang berhasil meringkus seorang tersangka bandar sabu-sabu di Jalan Medan- Banda Aceh Dusun IV Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Senin (16/12).
Tersangka Suaib ( 29) Dusun IV Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wib. Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di dusun IV Bukit Pelita Desa Bukit Selamat sedang berlangsungnya ngecak (membungkusi) sabu – sabu. Berdasarkan info tersebut Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait untuk melakukan lidik diseputaran rumah tersangka. Ketika petugas melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat tersangka sedang membungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Di tempat kejadian petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) / 1,88 gram. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Besitang.
Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait ketika dikonfirmasi ElangPos Senin (16/12) membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika. Tersangka saat ini masih diamankan di Polsek Besitang untuk pemesanan lebih lanjut tegas beliau. EL01