P. Berandan,ElangPos
Personil Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus 3 orang tersangka pemilik Narkotika jenis sabu-sabu di – Dusun II Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara Rabu ( 22/4/20).
Tiga orang tersangka berinisial JR alias Panjes ( 43), SN alias Didin (41) warga Dusun III dan Dusun II Desa Perlis  Kec. Brandan Barat Kab. Langkat. Dan SY alias Aseng (45) warga Dusun III Desa Kelantan Kec. Brandan Barat Kab. Langkat.
Diringkus Satuan unit Reskrim Polsek pangkalan Berandan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa di Dusun II Desa Perlis sering terjadi peredaran dan penyalaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS. simbolon, SH ketika dikonfirmasi ElangPos.com Rabu (22/4/20) membenarkan telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P. Ginting, SH beserta Team Oprasional melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sampai ditempat kejadian petugas menangkap dua orang tersangka berinisial SN dan tersangka JR. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 14 (empat belas) paket dalam plastik bening les merah ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam dompet kecil warna pink.
Sedangkan tersangka berinisial JR didapati barang bukti sabu – sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening les merah ukurang sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.  Kemudian petugas menemukan 1(satu) paket sabu-sabu di dalam kantong jaket warna hitam bagian depan dan 1(satu) paket lagi di temukan di lantai. 1(satu) buah timbangan Elektrik warna silver, 1(satu) buah Jaket warna hitam. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut ketiga tersangkut diamankan di Polsek Pangkalan Berandan. Tegas Kapolsek. SO
error: ELANGPOS.COM