P. Berandan,ElangpPos
Dalam mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Dan Peraturan Pemerintah PP No. 99 Tahun 2012, dan peraturan lainnya terkait remisi. Serta tata cara pemberian remisi, pembebasan bersyarat ( PB), cuti bersyarat ( CB) , dan cuti menjelang bebas ( CMB ) bagi narapidana. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Berandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Menyatakan kepengurusan surat – surat tersebut tidak dipungut biaya dan tidak ada pungutan liar ( pungli). Rabu, ( 2/9/20).
Hal tersebut dinyatakan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Berandan Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md.I.P., SH., MH dihadapan warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Pangkalan Berandan. Terkait isu yang beredar bahwa kepengurusan surat – surat tersebut seakan dipersulit.
Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Berandan Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md.I.P., SH., MH ketika dikonfirmasi elangpos.com Rabu ( 2/9/20) mengatakan. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut pihaknya memberikan stempel tidak pungli di surat jaminan kesanggupan keluarga yang berdasarkan pasal 50 ayat ( 1) huruf h peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 tahun 2013. Karena tidak menutup kemungkinan warga binaan memanfaatkan surat tersebut untuk meminta bantuan sejumlah uang, dengan alasan untuk pengurusan remisi, PB, CB dan CMB mereka.
Karutan juga menjelaskan saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Pangkalan Berandan berjumlah 394 orang. Yang terdiri dari 266 orang narapidana dan 128 orang tahanan. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas. Sementara kapasitas Rutan Pangkalan Berandan hanya 189 orang tutur beliau.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan tertib aman dan kondusif. Dengan sosialisasi yang disampaikan Kepala Rutan tersebut, seluruh warga binaan pemasyarakatan di Rutan Pangkalan Berandan menjadi lebih memahami persyaratan untuk mendapatkan remisi, PB, CB.dan CMB mereka saat menjalani hukum. Gun