P. Brandan, Elangpos.com
Sebanyak 29 orang warga binaan Rutan Klas II B pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara mendapatkan bebas asimilasi Kamis ( 28/1/21).
Warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara Klas II B Pangkalan Brandan berjumlah 460 ( empat ratus enam puluh orang) 29 orang warga binaan mendapatkan bebas asimilasi dan 1 orang mendapatkan pembebasan bersyarat ( PB ) dan 2 orang mendapatkan cuti bersyarat ( CB ). Jadi jumlah keseluruhan warga binaan yang dibebaskan mencapai 32 orang.
Menurut Kepala Rutan Klas II B P. Brandan Erwin Fransiskus Simangunsong, A.md.I.P.,SH., MH ketika di konfirmasi Harian Mistar kamis ( 28/1/21) mengatakan. Pembebasan 29 orang warga binaan yang mendapatkan bebas asimilasi itu sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 32 tahun 2020 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Keputusan Menkumham tersebut diyakini sebagai upaya untuk mencegah para napi tertular Covid-19. Sekaligus mencegah penyebaran dan penularan virus Corona di area Rutan.
“Peraturan menteri (Permen) ini berlaku bagi napi dewasa dan anak, yang telah menjalani pidananya 1/2 sampai 2/3 masa pidananya. Jadi dengan asimilasi di rumah, warga binaan cukup menjalani setengah masa pidana,”. Warga binaan yang bebas di rumah, nanti proses integrasi dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Balai Permasyarakatan. Warga binaan yang sudah bebas asimilasi di rumah, bukanlah bebas murni. Melainkan dalam tahanan pengawasan oleh pihak Balai Permasyarakatan tegas Erwin. GUN Red.