Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ringkus Tersangka tindak pidana pencurian

P. Berandan,elangpos.com

Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru Kec Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis ( 22/12/2022).

Tersangka berinisial TI ( 25) warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan di ringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan berdasarkan laporan Yoga hendrawan ( 21) ( korban ) warga Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru Kec. Sei Lepan Kab Langkat. Sesuai dengan LP/B/75/V/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN. tanggal 19 Mei 2022.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi elangpos.com dari Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPDA Sihar M. T Sihotang,S.H Kamis ( 22/12/2022) menjelaskan. Tersangka berinisial TI diketahui melakukan tindak pidana pencurian di kediaman Yoga hendrawan ( 21) ( korban ) warga Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru Kec. Sei Lepan Kab Langkat.Pada hari Kamis tanggal 19 mei 2022 sekitar pukul 13.45 WIB.

Dalam membuat laporan di Polsek Pangkalan Berandan, korban menjelaskan kronologis terjadinya pencurian di rumahnya. Pada saat itu korban baru pulang di kediamannya yang terletak di Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru kecamatan selepan kabupaten Langkat. Ketika korban hendak membuka pintu depan rumahnya, betapa terkejutnya korban ternyata pintu depan rumahnya tidak bisa dibuka, seakan terkunci dari dalam rumah. Korban yang merasa curiga kemudian memutar kebelakang rumah untuk melihat apa yang terjadi.

Setelah sampai di belakang rumah, korban sudah melihat kondisi pintu belakang rumah nya dalam keadaan terbuka dan jerjak jendela dalam keadaan rusak. Di duga akibat bekas dibongkar. Kemudian korban melakukan pengecekan di sekitar dan dalam rumah nya.

Ternyata 1(satu) unit TV LED 32 inchi merk Sharp, 1(satu) unit tabung gas ,2(dua)buah pot bunga Kuningan ,1(satu)unit mesin blender merk motor safety dan 1(satu) nasi Merk Miyako serta jaket blue jeans milik korban sudah hilang. Korban pun mencoba untuk mengecek rekaman Ccctv yang ada di rumah nya.

Dari pantauan cctv terlihat tersangka berinisial TI dan rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas melakukan pencurian di rumahnya korban. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah ).

Atas kejadian pencurian tersebut korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menjelang beberapa bulan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib.Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, S.H.,M.mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangka TI ada disekiran Kecamatan Gebang.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek P. Brandan AKP Bram Chandra, S.H.M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar M. T. Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dan selanjutnya Kanit Reskrim serta anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat itu.

Setiba di lokasi petugas Unit Reskrim mendapatkan informasi tersangka sedang duduk – duduk di Halte di Kel Pekan Gebang tepat nya di pinggir jalan besar Medan – Banda Aceh. Tidak menunggu lama Kanit Reskrim IPDA Sihar M. T. Sihotang, S.H dan anggota langsung melakukan peringkusan tersangka TI. Ketika diinterogasi tersangka TI mengakui perbuatannya dan kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum selanjutnya. G Red

error: ELANGPOS.COM